Beberapa waktu itu dunia
teknologi dihebohkan oleh perseteruan antara apple dan samsung,
keduanya saling menuntut adanya pelanggaran hak paten. Pada artikel tips
droid ini saya hendak berbagi info terkait tentang apple melawan
samsung.
Kapan semuanya bermula?
Apple menggugat Samsung di Jerman pada 15 April 2011. Salah satu yang dipermasalahkan adalah tablet PC Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak iPad. Setelah proses persidangan yang cukup alot, akhirnya pengadilan memberikan keputusan akhir, yaitu melarang pemasaran Galaxy Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat menyerupai iPad 2. Putusan itu juga menyatakan Samsung tidak diperkenankan menjual perangkat tabletnya tersebut di negara Uni Eropa, kendati divisi penjualan perangkat Samsung yang lain diperbolehkan berjualan di negara-negara itu.
Di Australia, Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar masing-masing pihak. Apple mempermasalahkan Galaxy Tab 10.1 yang sempat dilarang juga penjualannya di Australia terkait pelanggaran paten, namun kemudian, Samsung berhasil meyakinkan pengadilan agar Galaxy Tab 10.1 dijual kembali. Samsung juga menilai, gugatan pada Galaxy Tab justru membuat perangkat itu jadi populer. "Pada akhirnya liputan media terhadap kasus ini membuat Galaxy Tab 10.1 menjadi nama yang besar dibandingkan sebelumnya," kata Tyler McGee, Samsung Australia's Vice President of Telecommunications. Samsung juga berupaya memperjuangkan tujuh paten wireless yang diklaim sebagai miliknya. Sampai saat ini, persidangan antara keduanya masih berlangsung alot. Samsung akhirnya memodifikasi Galaxy Tab 10.1 agar dapat dijual kembali di Jerman. Beberapa hal yang dinilai meniru iPad pun mengalami perubahan.
Di Inggris, Samsung menang, bahkan mempermalukan Apple. Hakim pengadilan di Inggris, memerintahkan Apple mengakui secara terbuka bahwa Samsung tidak menjiplak desain iPad seperti yang dituduhkan selama ini. Pernyataan Apple harus dipublikasikan di website Apple Inggris selama enam bulan dan diiklankan di sejumlah surat kabar dan majalah terkemuka Inggris. Hakim Colin Birss juga memerintahkan agar pernyataan itu menyertakan detail putusan 9 Juli yang dikeluarkan pengadilan, dimana Samsung dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan Apple. Menurut Birss, desain tablet Galaxy Samsung sama sekali tidak mirip produk Apple. Namun Apple mungkin boleh sedikit berbangga, karena Birss menyelipkan pujian dengan mengatakan desain Samsung tidak sekeren iPad yang menurutnya sangat khas.
Pengadilan Belanda sementara ini juga berpihak pada Samsung. Samsung memenangkan salah satu kasus hukumnya melawan Apple. Pengadilan di Belanda memerintahkan Apple membayar denda karena melanggar sebuah paten teknologi milik Samsung. Pengadilan di Hague, Belanda, memutuskan Apple melanggar paten Samsung terkait teknologi untuk menghubungkan ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang melanggar adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1 dan iPad 2. Jumlah denda yang harus dibayarkan Apple akan disesuaikan dengan berapa jumlah penjualan perangkat tersebut di Belanda. Yaitu sejak penjualan pada 4 Agustus 2010.
Di kandangnya yaitu korea, Samsung berhasil memenangkan pertarungan. Pengadilan di Seoul memutuskan Samsung tidak melanggar paten desain Apple, dalam hal ini iPhone. Namun demikian, baik Apple dan Samsung dinyatakan tetap melanggar paten lainnya. "Ada banyak kemiripan desain eksternal antara iPhone dan Galaxy S, seperti sudut membulat dan layar besar. Namun kesamaan tersebut juga ada di produk-produk sebelumnya," kata hakim. Sang hakim juga menyatakan sulit mengatakan bahwa konsumen bingung menentukan mana ponsel iPhone atau Galaxy. Sebab, keduanya punya logo vendor masing-masing. Konsumen juga mempertimbangkan banyak hal seperti sistem operasi atau harga kala membeli, namun Samsung didenda 25 juta won karena melanggar paten Apple terkait fungsi bouncing back ketika user melakukan scrooling dokumen elektronik. Sedangkan Apple juga melanggar dua paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won.
Dan akhir-akhir ini di US, dewan juri memutuskan Samsung telah melakukan pelanggaran paten dan harus membayar Apple sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun sebagai ganti rugi. Juri yang terdiri dari sembilan orang di pengadilan federal San Jose, California, AS, telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.
Apa yang mereka ributkan?
Apple mengklaim bahwa Samsung secara sengaja menjiplak desain iPhone dan iPad, berikut kemasannya di produk smartphone Galaxy dan tablet Galaxy Tab. Apple menyiapkan daftar paten yang dilanggar Samsung dan sebuah presentasi grafis yang menunjukkan perubahan dalam desain ponsel Samsung sebelum dan sesudah kehadiran iPhone.
Sebaliknya, Samsung membantah semua klaim Apple dan mengatakan bahwa industri consumer electronics secara rutin mencari inspirasi dari produk-produk di masa lalu. Samsung menyiapkan presentasi grafisnya sendiri untuk melawan tuduhan Apple dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut pernah membuat mock-up ponsel dengan full-touch interface sebelum iPhone memasuki pasar. Untuk balik menyerang, Samsung mengatakan bahwa Apple melanggar sejumlah paten miliknya terkait penggunaan teknologi di ponsel.
Apa yang mereka mau?
Tidak lain adalah uang dan pencekalan terhadap produk yang dituduh melanggar paten. Apple meminta ganti rugi senilai 2,52 miliar dollar AS. Samsung menuntut pembayaran royalti sebesar 2,4 persen dari nilai penjualan tiap produk Apple yang melanggar paten.
Apa yang bisa dipelajari dari kasus ini?
Informasi-informasi internal perusahaan yang tadinya tidak diketahui oleh publik, termasuk gosip dan cara perusahaan dijalankan. Orang-orang di luar pengadilan, misalnya, telah mengetahui bahwa Apple mencari inspirasi dari desain ponsel Sony ketika merancang iPhone, sementara Samsung telah menghapus sejumlah e-mail “memalukan” yang berisi pujian terhadap “desain iPhone yang indah”. Dikarenakan popularitas keduanya hampir sama.
Kapan dan di mana “perang paten abad ini antara Apple dan Samsung” akan berlangsung?
Pengadilan Negeri AS di San Jose, Senin tanggal 30 Juli minggu depan. Kasus ini terbuka untuk umum. Hakim Lucy Koh telah menetapkan waktu 25 jam untuk tiap-tiap pihak dalam menyampaikan dasar tuntutan hukum mereka.
Berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk mengongkosi sengketa hukum ini?
Kedua belah pihak memiliki pasukan pengacaranya sendiri. Dari kasus sebelumnya diketahui bahwa Morrison Foerster yang merepresentasikan Apple memungut biaya rata-rata sebesar 582 dollar AS per jam.
Sementara itu, Quinn Emanuel Urquhart & Sullivan yang mewakili Samsung memiliki tarif 821 dollar AS per jam.
Keseluruhan kasus diperkirakan menelan biaya jutaan dollar AS.
Bisakah masalah ini diselesaikan di luar pengadilan?
Sebenarnya bisa, bahkan Hakim Koh sendiri mengatakan bahwa ia akan ikut “merayakan” apabila kedua pihak yang bersengketa memutuskan untuk berdamai sebelum hari Senin.
Hal ini masih mungkin dilakukan. Namun, Reuters melaporkan bahwa Apple dan Samsung belakangan telah terlibat pembicaraan tingkat tinggi, tetapi gagal meraih kata sepakat.
Hasil dari persidangan terakhir apple vs samsung, apple kalahkan samsung
Juri dalam persidangan
kasus sengketa hak kekayaan intelektual di AS memutuskan Samsung harus
membayar uang kepada Apple sebesar US$1,05 miliar atau sekitar Rp9,5
triliun rupiah lebih. Sembilan juri dalam persidangan di pengadilan
federal San Jose, California mengatakan sejumlah produk telekomunikasi
yang diproduksi oleh Samsung telah melanggar paten dari design dan
perangkat lunak yang sebelumnya telah dimiliki oleh Apple.
Dalam putusannya juri
menolak klaim Samsung yang mengatakan bahwa produk mereka tidak
melanggar paten milik Apple. Atas keputusan ini, Apple kemungkinan akan
mencoba mengajukan pelarangan impor sejumlah produk Samsung untuk bisa
masuk ke dalam pasar di AS. Namun jika Apple melakukan hal itu
perusahaan asal Korea Selatan tersebut kemungkinan juga akan kembali
melakukan perlawanan di pengadilan.
Sebelumnya sembilan juri
yang terlibat dalam persidangan ini harus mempelajari sekitar 700
pertanyaan terkait klaim pelanggaran kekayaan intelektual yang diajukan
oleh dua perusahaan tersebut. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian
tuntutan yang diajukan oleh Apple.
Semula perusahaan asal
AS itu mengajukan tuntutan sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp23,7
triliun lebih kepada Samsung namun juri hanya mengabulkan hampir
setengahnya saja.
Keputusan berbeda
Apple dalam
pernyataannya menyambut baik keputusan tersebut dan mengatakan
pengadilan telah mengirimkan pesan yang jelas bahwa pencurian merupakan
hal yang tidak dapat dibenarkan. Sementara Samsung mengatakan keputusan
itu merupakan kekalahan bagi konsumen di AS dan menyebut keeputusan ini
berpotensi untuk mendorong harga barang produk alat komunikasi pintar
menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit.
Sebelumnya keputusan
berbeda telah dikeluarkan pula di Korea Selatan tentang sengketa kedua
perusahaan ini. Pengadilan di Korea Selatan memutuskan bahwa dua raksasa
teknologi, Apple dan Samsung, saling melakukan pelanggaran paten di
produk yang mereka buat. Pengadilan juga menerapkan larangan penjualan
secara terbatas atas beberapa produk buatan Apple dan Samsung yang
tercantum di berkas putusan. Produk-produk tersebut adalah iPhone 3GS,
iPhone 4, iPad, iPad 2, Galaxy SI, Galaxy SII, Galaxy Tab, dan Galaxy
Tab 10,1. Hakim mengatakan Apple melanggar dua paten milik Samsung,
sementara Samsung melanggar satu paten Apple.
Paten Apple yang dilanggar Samsung
Juri yang terdiri dari
sembilan orang ini mengabulkan permohonan gugatan Apple terhadap 21
perangkat Samsung yang dilanggar. Memang tidak semua device itu dianggap
melanggar, namun hampir semua hak paten yang digugatkan Apple itu lolos
di persidangan. Adapun 21 perangkat Samsung yang digugat oleh Apple
terdiri dari:
Captivate, Continuum, Droid Charge, Epic 4G, Exhibit 4G, Fascinate, Galaxy Ace, Galaxy Prevail, Galaxy S, Galaxy S 4G, AT&T's Galaxy S II, international Galaxy S II, Galaxy Tab, Wi-Fi Galaxy Tab 10.1, Gem, Indulge, Infuse 4G, Mesmerize, Nexus S 4G, Replenish, dan Vibrant.
1.Bounce Back
Paten Apple nomor 381 yang disebut teknologi 'bounce back' ini dianggap dilanggar oleh Samsung.
Bounce back ini
berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, dimana
saat memilih satu foto, pengguna bisa menggeser ke kanan atau kiri.
Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau
ke bawah.
Juri setuju bahwa 21 perangkat Samsung dianggap melanggar paten nomor 381 tersebut.
2.Single Scroll, Pinch to Zoom
Teknologi single scroll
dan pinch zoom merupakan daftar paten Apple nomor 915 yang dilanggar
oleh Samsung. Biasanya teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu
halaman dengan dua tangan atau sekali cubit.
Pengadilan memutuskan
pelanggaran paten nomor 915 ini terhadap hampir semua perangkat Samsung
kecuali Galaxy Axe, Intercept dan Replenish.
3.Tap to Zoom
Paten yang didaftarkan
dengan nomor 163 ini biasa dipakai di perangkat iOS untuk membesarkan
dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan.
Teknologi paten ini yang dianggap dilanggar di perangkat Samsung.
Dari beberapa device
yang digugat, juri menemukan pelanggaran ini di 8 smartphone yakni,
Captivate, Continuum, Gem, Indulge, Intercept, Nexus S 4G, Transform,
dan Vibrant.
4.iPhone Front
Ini salah satu paten
dari sisi desain yang digugat oleh Apple. Menurut perusahaan tersebut,
setidaknya ada 13 smartphone Samsung yang mirip dengan tampilan depan
iPhone yang sudah dipatenkan dengan nomor D'677.
Dari 13 smartphone yang
diajukan, juri menemukan pelanggaran iPhone Front ini di Fascinate,
Galaxy S, Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S II, international Galaxy S II,
the T-Mobile Galaxy S II, the Galaxy S II Epic 4G Touch, the Galaxy S II
Skyrocket, the Galaxy S Showcase, Infuse 4G, Mesmerize, dan
Vibrant. Sedangkan Galaxy Ace tidak termasuk paten yang dilanggar.
5.iPhone Back
Sama seperti desain
depan iPhone, bagian belakang smartphone Apple ini juga dianggap
dilanggar oleh Samsung. Desain paten bernomor D'087 ini ditemukan oleh
juri pada Galaxy S, the Galaxy S 4G, dan Vibrant.
Akan tetapi juri tidak
menemukan pelanggaran di smartphone Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S II,
international Galaxy S II, Galaxy S II Epic 4G Touch, Galaxy S II
Skyrocket, the Infuse 4G, atau Vibrant
6.iPhone Home Screen
Tampilan antarmuka
iPhone juga dipermasalahkan oleh Apple. Setidaknya Apple menemukan 13
smartphone Samsung melanggar paten mereka nomor D305 tersebut. Dan juri
setuju semua ponsel cerdas itu melanggar paten iPhone Home Screen.
Adapun 13 smartphone
tersebut adalah Captivate, Continuum, Droid Charge, Epic 4G, Fascinate,
Galaxy S, Galaxy S 4G, Galaxy S Showcase, Gem, Indulge, Infuse 4G,
Mesmerize, dan Vibrant.
7.iPad Design
Selain smartphone Apple
juga mengincar tablet milik Samsung. Salah satunya adalah pelanggan
desain paten iPad nomor D'899. Kebanyakan pelanggaran ditemukan juri di
tablet iPad berukuran 9,7 inch.
Tindakan lanjut apple setelah menang melawan samsung
Beberapa pihak menilai,
sasaran utama Apple dalam perang gugatan dengan beberapa vendor adalah
Google selaku pembuat sistem operasi Android. Kini dengan kemenangan
atas Samsung, pemain terbesar OS Android, akankah Apple menggugat
Google?
Mendiang Steve Jobs
sendiri menuding Android produk curian dan Apple ingin melancarkan
'perang termonuklir' melawannya. Namun sejauh ini, Apple tidak menggugat
Google secara langsung melainkan para vendor Android seperti Samsung,
HTC atau Motorola.
"Semua ini adalah taktik
Apple. Tidak ada alasan Apple takut menggugat Google secara langsung.
Namun secara taktik lebih sesuai untuk melawan vendor perangkat yang
lain," kata Florian Mueller, pakar paten yang selama ini mengamati
perang gugatan antara para vendor handset.
Kemenangan Apple atas
Samsung bukan berarti perang paten akan selesai. Terlebih, Samsung
berencana mengajukan banding. Dan di berbagai belahan dunia lain, masih
ada beberapa gugatan antara keduanya yang belum diputuskan.
Mueller pun menilai
Apple masih akan melakukan taktiknya menggugat vendor Android dan bukan
Google secara langsung. Setidaknya dalam waktu dekat.
"Strategi Apple untuk
memaksakan hak paten atas vendor lainnya mulai bekerja dengan baik, jadi
mungkin masih akan tetap demikian," tukas dia yang kutip dari Forbes.
Dampak perseteruan Apple dan Samsung
Beberapa analis
mengatakan bahwa Microsoft adalah pihak yang diuntungkan akan kemenangan
Apple atas Samsung di pengadilan. Hal tersebut terbukti dengan pasaran
Windows Phone yang meningkat pasca kejadian tersebut.
Sampai saat ini,
beberapa vendor menggunakan operating system Windows Phone dalam
produknya seperti Nokia untuk Lumia series. Ketika perseteruan Samsung
dan Apple belum berakhir di pengadilan, Android dan iOS adalah dua
operating system yang menenggelamkan popularitas Windows Phone.
Tidak banyak orang
melirik perangkat dengan operating system besutan Microsoft tersebut.
Namun, setelah Samsung dinyatakan bersalah di pengadilan karena meniru
desain dan konten menu produk Apple, pasaran perangkat Windows Phone
seketika melonjak mencapai 33 persen.
Hal tersebut dikemukakan
oleh seorang Senior Executive yang tidak mau disebutkan namanya dari
perusahaan kecil di China. Perusahaan ini memproduksi dua perangkat yang
satu menggunakan operating system Android dan satu lagi menggunakan
Windows Phone. Selama ini, perangkat Android banyak digemari namun
setelah Samsung kalah, banyak pengguna handset yang mencoba menggunakan
perangkat Windows Phone dari perusahaan tersebut.
Seperti yang dilansir
Reuters (27/08), tidak hanya kalah di persidangan dan harus membayar
ganti rugi sebesar USD 1 miliar lebih kepada Apple, saham Samsung juga
dikabarkan turun sebesar 7,7 persen. Sedangkan di pihak lain, saham
Apple mengalami kenaikan sebesar 1,8 persen pada hari Minggu (26/08)
kemarin.
Pelajaran yang bisa kita ambil
Di sinilah letak pentingnya pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menghargai dan melindungi HKI-nya. Jika mereka menemukan atau menciptakan suatu invensi, membuat merek, sebaiknya didaftarkan agar diperoleh hak eksklusif dari negara untuk dapat dimanfaatkan jika terjadi sengketa atau pelanggaran atas hak tersebut di kemudian hari.
0 komentar:
Posting Komentar